Setiap individu dalam kehidupan sehari-hari melakukan
interaksi dengan individu atau kelompok lainnya. Interaksi sosial mereka juga
senantiasa didasari oleh adat dan norma yang berlaku dalam masyarakat. Misalnya
interaksi sosial di dalam lingkungan keluarga, lingkungan sekolah, lingkungan
masyarakat dan lain sebagainya.
Masyarakat
yang menginginkan hidup aman, tentram dan damai tanpa gangguan, maka bagi tiap
manusia perlu adanya suatu “tata”. Tata itu berwujud aturan-aturan yang menjadi
pedoman bagi segala tingkah laku manusia dalam pergaulan hidup, sehingga
kepentingan masing-masing dapat terpelihara dan terjamin. Setiap anggota
masyarakat mengetahui hak dan kewajiban masing-masing. Tata itu lazim disebut
kaidah (berasal dari bahasa Arab) atau norma (berasal dari bahasa Latin) atau
ukuran-ukuran. Norma-norma itu mempunyai dua macam isi, dan menurut isinya
berwujud: perintah dan larangan. Apakah yang dimaksud perintah dan larangan
menurut isi norma tersebut? Perintah merupakan kewajiban bagi seseorang untuk
berbuat sesuatu oleh karena akibat-akibatnya dipandang baik. Sedangkan larangan
merupakan kewajiban bagi seseorang untuk tidak berbuat sesuatu oleh karena
akibat-akibatnya dipandang tidak baik.
Ada bermacam-macam norma yang berlaku di masyarakat. Macam-macam norma yang telah dikenal luas ada empat, yaitu:
Ada bermacam-macam norma yang berlaku di masyarakat. Macam-macam norma yang telah dikenal luas ada empat, yaitu:
a. Norma Agama
: Ialah peraturan hidup yang harus diterima manusia sebagai perintah-perintah,
laranganlarangan dan ajaran-ajaran yang bersumber dari Tuhan Yang Maha Esa.
Pelanggaran terhadap norma ini akan mendapat hukuman dari Tuhan Yang Maha Esa
berupa “siksa” kelak di akhirat.
Contoh norma agama ini diantaranya
ialah:
a) “Kamu dilarang membunuh”.
b) “Kamu dilarang mencuri”.
c) “Kamu harus patuh kepada orang tua”.
d) “Kamu harus beribadah”.
e) “Kamu jangan menipu”.
a) “Kamu dilarang membunuh”.
b) “Kamu dilarang mencuri”.
c) “Kamu harus patuh kepada orang tua”.
d) “Kamu harus beribadah”.
e) “Kamu jangan menipu”.
b. Norma Kesusilaan : Ialah peraturan hidup yang berasal dari suara hati sanubari manusia. Pelanggaran norma kesusilaan ialah pelanggaran perasaan yang berakibat penyesalan. Norma kesusilaan bersifat umum dan universal, dapat diterima oleh seluruh umat manusia.
Contoh norma ini diantaranya ialah :
a) “Kamu tidak boleh mencuri milik orang lain”.
b) “Kamu harus berlaku jujur”.
c) “Kamu harus berbuat baik terhadap sesama manusia”.
d) “Kamu dilarang membunuh sesama manusia”.
c. Norma Kesopanan
: Ialah norma yang timbul dan diadakan oleh masyarakat itu sendiri untuk
mengatur pergaulan sehingga masing-masing anggota masyarakat saling hormat
menghormati. Akibat dari pelanggaran terhadap norma ini ialah dicela sesamanya,
karena sumber norma ini adalah keyakinan masyarakat yang bersangkutan itu
sendiri.
Hakikat norma kesopanan adalah kepantasan, kepatutan, atau kebiasaan yang berlaku dalam
masyarakat. Norma kesopanan sering disebut sopan santun, tata krama atau adat istiadat. Norma kesopanan tidak berlaku bagi seluruh masyarakat dunia, melainkan bersifat khusus dan setempat (regional) dan hanya berlaku bagi segolongan masyarakat tertentu saja. Apa yang dianggap sopan bagi segolongan masyarakat, mungkin bagi masyarakat lain tidak demikian.
Contoh norma ini diantaranya ialah :
a) “Berilah tempat terlebih dahulu kepada wanita di dalam kereta api, bus dan lain-lain, terutama wanita yang tua, hamil atau membawa bayi”.
b) “Jangan makan sambil berbicara”.
c) “Janganlah meludah di lantai atau di sembarang tempat” dan.
d) “Orang muda harus menghormati orang yang lebih tua”.
a) “Berilah tempat terlebih dahulu kepada wanita di dalam kereta api, bus dan lain-lain, terutama wanita yang tua, hamil atau membawa bayi”.
b) “Jangan makan sambil berbicara”.
c) “Janganlah meludah di lantai atau di sembarang tempat” dan.
d) “Orang muda harus menghormati orang yang lebih tua”.
Kebiasaan
merupakan norma yang keberadaannya dalam masyarakat diterima sebagai aturan
yang mengikat walaupun tidak ditetapkan oleh pemerintah. Kebiasaan adalah
tingkah laku dalam masyarakat yang dilakukan berulangulang mengenai sesuatu hal
yang sama, yang dianggap sebagai aturan hidup . Kebiasaan dalam masyarakat
sering disamakan dengan adat istiadat. Adat istiadat adalah kebiasaan-kebiasaan
sosial yang sejak lama ada dalam masyarakat dengan maksud
mengaturtatatertib.Adapulayangmenganggapadatistiadat sebagai peraturan sopan
santun yang turun temurun Pada umumnya adat istiadat merupakan tradisi. Adat
bersumber pada sesuatu yang suci (sakral) dan berhubungan dengan tradisi rakyat
yang telah turun temurun, sedangkan kebiasaan tidak merupakan tradisi rakyat.
d. Norma Hukum
: Ialah peraturan-peraturan yang timbul dan dibuat oleh lembaga kekuasaan
negara. Isinya mengikat setiap orang dan pelaksanaanya dapat dipertahankan
dengan segala paksaan oleh alat-alat negara, sumbernya bisa berupa peraturan
perundangundangan, yurisprudensi, kebiasaan, doktrin, dan agama.
Keistimewaan norma hukum terletak
pada sifatnya yang memaksa, sanksinya berupa ancaman hukuman. Penataan dan
sanksi terhadap pelanggaran peraturan-peraturan hukum bersifat heteronom,
artinya dapat dipaksakan oleh kekuasaan dari luar, yaitu kekuasaan negara.
Contoh norma ini diantaranya ialah :
a) “Barang siapa dengan sengaja menghilangkan jiwa/nyawa orang lain, dihukum karena membunuh dengan hukuman setingi-tingginya 15 tahun”.
b) “Orang yang ingkar janji suatu perikatan yang telah diadakan, diwajibkan mengganti kerugian”, misalnya jual beli.
c) “Dilarang mengganggu ketertiban umum”.
a) “Barang siapa dengan sengaja menghilangkan jiwa/nyawa orang lain, dihukum karena membunuh dengan hukuman setingi-tingginya 15 tahun”.
b) “Orang yang ingkar janji suatu perikatan yang telah diadakan, diwajibkan mengganti kerugian”, misalnya jual beli.
c) “Dilarang mengganggu ketertiban umum”.
Hukum biasanya dituangkan dalam bentuk peraturan yang tertulis, atau disebut juga perundang-undangan. Perundang-undangan baik yang sifatnya nasional maupun peraturan daerah dibuat oleh lembaga formal yang diberi kewenangan untuk membuatnya.Oleh karena itu,norma hukum sangat mengikat bagi warga negara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar